
Jambi – Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah, Rabu(12/02/2025).
Rapat yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi kali ini, dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Alex Cosmas Pinem. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menciptakan tata kelola rumah sakit yang lebih tertib dan profesional.
Turut hadir dalam rapat ini tim dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Nurdin Hamzah, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menyampaikan urgensi dan latar belakang penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini. Peraturan internal rumah sakit bertujuan untuk mengatur tata kelola, kewenangan, serta hak dan kewajiban tenaga medis dan non-medis di lingkungan RSUD Nurdin Hamzah.
Setelah sambutan tersebut, rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis harmonisasi rancangan regulasi yang dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jambi. Dalam diskusi ini, dilakukan penyesuaian dan penyelarasan isi rancangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan efektivitas implementasinya di lapangan.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Peraturan Bupati terkait dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan RSUD Nurdin Hamzah, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta memperkuat tata kelola rumah sakit yang profesional dan transparan.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi serta penyampaian hasil harmonisasi yang akan menjadi acuan dalam penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi. Rapat berlangsung dengan lancar dan penuh interaksi konstruktif antara seluruh peserta yang hadir. (Red : YE)

























