
Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Muaro Jambi pada Selasa (3/2/2026) bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pelayanan Berbakti (SIMPEL BERBAKTI)
Rapat harmonisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita. Dalam sambutannya, Kadiv P3H menegaskan bahwa proses pengharmonisasian memiliki peran strategis untuk memastikan rancangan peraturan kepala daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, perangkat daerah terkait, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Dari Kanwil Kemenkum Jambi turut hadir tim perancang peraturan perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Kerja Harmonisasi untuk memberikan telaah, masukan, dan penyempurnaan terhadap materi muatan rancangan peraturan tersebut
Melalui rapat ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang SIMPEL BERBAKTI dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi. Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai bagian dari pembinaan hukum di wilayah.






