
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Tebo tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2026–2030 pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Gedung Utama Lantai 1 Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Tebo sebagaimana disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo terkait pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi rancangan Peraturan Bupati mengenai Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2026–2030 agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat harmonisasi turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tebo, antara lain Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Inspektorat Daerah, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya. Melalui forum ini, dilakukan pembahasan komprehensif guna memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, kualitas substansi yang baik, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Kanwil Kemenkum Jambi terus berkomitmen memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib regulasi dan kepastian hukum di wilayah Provinsi Jambi.





