
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Merangin pada Rabu, 04 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Gedung Utama Lantai 1 Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Merangin sebagaimana disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin tanggal 2 Februari 2026
Adapun rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat harmonisasi ini meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
Dalam pelaksanaannya, harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi rancangan peraturan telah sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui proses ini diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Merangin, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Kanwil Kemenkum Jambi terus berkomitmen memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib regulasi dan kepastian hukum di wilayah Provinsi Jambi.








