- Sejarah Singkat
- Visi dan Misi
- Struktur Organisasi PPID
- Tugas, Tanggung Jawab PPID
- Dasar Hukum
- Jadwal Pelayanan
- F.A.Q
- Prosedur
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum (sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM) telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal yaitu dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum Nomor: M.HH-2.HH.01.03 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum.
Visi
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Misi
-
Menyediakan informasi publik secara transparan, cepat, tepat, dan akurat untuk mendukung terwujudnya kepastian hukum.
-
Meningkatkan akses layanan informasi dan dokumentasi yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
-
Menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
-
Mengembangkan sistem pengelolaan informasi berbasis teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pelayanan.
-
Membangun budaya kerja yang profesional, integritas, dan berorientasi pada pelayanan publik dalam setiap penyediaan informasi.
-
Mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan unit kerja terkait guna memperkuat pelayanan informasi hukum.
Motto
Kami siap melayani dengan Ikhlas
Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kanwil Kementerian Hukum Jambi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Nomor : W.5-1.HH.01.03 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi
| TUGAS, TANGGUNG JAWAB, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI | |
|---|---|
| 1 |
A. PPID Kementerian Hukum
PPID Kementerian Hukum memiliki tugas dan tanggung jawab:
|
| 2 |
B. PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah, dan PPID Satuan Kerja UPT
PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah, dan PPID Satuan Kerja UPT memiliki tugas dan tanggung jawab:
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HH.01.03 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum
Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
| |
| |
|



