
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 30 Januari 2026
Adapun materi yang dibahas dalam rapat harmonisasi meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv P3H Dina Rasmalita menyampaikan bahwa proses harmonisasi bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan kepala daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat harmonisasi ini juga dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, antara lain Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Badan Keuangan Daerah, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Melalui forum ini, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi rancangan guna mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, efektif, dan dapat dilaksanakan.
Kanwil Kemenkum Jambi terus berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib regulasi dan kepastian hukum di wilayah Provinsi Jambi.








