
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait penyampaian rancangan Peraturan Bupati untuk dilakukan harmonisasi
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
Rapat harmonisasi turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Kanwil Kemenkum Jambi terus berkomitmen memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung terwujudnya tertib regulasi dan kepastian hukum di wilayah Provinsi Jambi.








