Tanjung Jabung Timur – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita melakukan kunjungan silaturahmi ke Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bertemu langsung dengan Wakil Bupati Muslimin Tanja. Kunjungan ini bertujuan memperkuat komunikasi dan sinergi dalam dua agenda utama, diantaranya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa wilayah Tanjabtim dan implementasi Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 terkait pengelolaan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Turut hadir pada Silaturahmi kali ini tim Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai fasilitas akses langsung masyarakat terhadap bantuan hukum. “Posbankum di tingkat desa akan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya golongan kurang mampu. Ini bagian dari upaya kami mewujudkan keadilan yang merata,” ujar Jonson.
Kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk upaya memberikan pendampingan hukum yang lebih dekat, merata, dan mudah diakses oleh masyarakat desa, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah daerah di dua kabupaten tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan siap memfasilitasi proses sosialisasi, termasuk pelibatan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Sebagai rangkaian lanjutan, direncanakan akan dilaksanakan sosialisasi di tingkat desa dan pelatihan paralegal bagi kelompok masyarakat yang ditunjuk di setiap desa, dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum Jambi.
Dengan adanya Posbankum di setiap desa, diharapkan layanan bantuan hukum dapat semakin menjangkau masyarakat luas, meningkatkan kesadaran hukum, serta menjamin hak masyarakat miskin di Provinsi Jambi.
Terkait Permenkumham No. 26 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola PPNS mulai dari pengangkatan, pelantikan, hingga penerbitan kartu identitas Kortini menekankan bahwa regulasi ini merupakan fondasi bagi profesionalisme penegakan hukum. “Kami berharap implementasi kebijakan ini berjalan mulus, tertib, dan berbasis digital, sehingga Kapasitas PPNS di wilayah Tanjabtim dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.
Wakil Bupati Tanjung jabung Timur menyampaikan antusiasmenya atas inisiatif tersebut. “Kami sangat menyambut niat baik Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendirikan Posbankum di desa-desa. Ini penting demi memperkuat keadilan akses bagi warga kami. Terkait Permenkum No. 26 Tahun 2025, kami akan mendukung penuh pelaksanaannya baik dari sisi kelembagaan maupun infrastruktur teknis,” ujarnya.
Silaturahmi ini menjadi langkah awal dari kolaborasi strategis antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkab Tanjabtim, guna mematangkan rencana pembentukan Posbankum di setiap desa dengan menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Selain itu, koordinasi ini juga bertujuan untuk menunjang pelaksanaan Permenkumh No. 26/2025, termasuk proses digitalisasi manajemen PPNS, penguatan SDM, serta penyediaan fasilitas pendukung dan memformulasikan rencana tindak lanjut bersama, seperti pelatihan teknis, penyusunan SOP, serta integrasi sistem elektronik pelaporan dan administrasi PPNS.
Penutup silaturahmi diwarnai semangat baru dalam menjalin kolaborasi konkret demi pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan merata di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (YE)