
Kerinci – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Audiensi Layanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci, Senin (2/2/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta tim teknis Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Fatriansyah, Kabag TU dan Umum Ermasdon, perangkat daerah terkait Kekayaan Intelektual, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual dan Tim Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan audiensi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong perlindungan hukum atas potensi lokal yang dimiliki Kabupaten Kerinci. Dalam audiensi tersebut dibahas inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual personal, meliputi Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta, khususnya lagu daerah, serta Kekayaan Intelektual komunal berupa Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun sinergi antara Kanwil dan pemerintah daerah.
“Audiensi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus melakukan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kerinci agar dapat dilindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Selain itu, audiensi juga membahas pendataan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang aktif di Kabupaten Kerinci serta mendorong pendaftaran Merek Kolektif oleh KDMP maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai upaya penguatan identitas dan peningkatan daya saing produk lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan Kekayaan Intelektual.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Dengan sinergi yang kuat antara Kanwil dan pemerintah daerah, potensi lokal Kerinci dapat memiliki nilai tambah ekonomi dan kepastian hukum,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci menyambut baik pelaksanaan audiensi tersebut dan menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam mendukung program Kekayaan Intelektual.
“Pemerintah Kabupaten Kerinci siap bersinergi dan mendukung upaya perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk melalui fasilitasi OPD terkait serta penguatan regulasi daerah,” ungkapnya.
Dalam audiensi ini juga dibahas pentingnya pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Nota Kesepahaman (MoU) serta dorongan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengembangan dan pelindungan potensi Kekayaan Intelektual sebagai dasar hukum yang berkelanjutan.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk meningkatkan fasilitasi permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.









