
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Koordinasi Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata pada Kamis (27/02/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kanwil Kemenkum Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Idris, turut hadir dalam kegiatan ini bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem. Kehadiran keduanya bersama Tim dari Divisi P3H mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkumham Jambi dalam mendukung penguatan analisis dan evaluasi hukum berbasis digital melalui aplikasi Evadata.
Acara diawali dengan Laporan Penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum. Dalam laporannya, disampaikan tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah untuk memperdalam pemahaman terhadap pedoman analisis dan evaluasi berbasis 6 dimensi yang telah dikembangkan, serta memastikan penerapan aplikasi Evadata berjalan secara optimal.
Selanjutnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, memberikan sambutan yang menekankan pentingnya penguatan evaluasi hukum dalam mendukung kebijakan pemerintah yang berbasis data dan analisis mendalam. Ia juga menyoroti peran aplikasi Evadata sebagai instrumen modern dalam meningkatkan efektivitas evaluasi peraturan perundang-undangan.
Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional memperkenalkan pedoman evaluasi peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan “Pedoman 6 Dimensi”. Pedoman ini dipakai untuk membedah suatu regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah apakah masih relevan dengan perkembangan saat ini atau sudah perlu dilakukan perbaikan melalui revisi atau pencabutan.
Kepala BPHN Kementerian Hukum Min Usihen mengatakan, Pedoman 6 Dimensi digunakan oleh Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum untuk menilai regulasi yang telah ada (existing) dengan menggunakan beberapa variabel dan indikator di mana dimensi Pancasila menjadi dimensi utama yang dipakai melihat apakah suatu regulasi layak dipertahankan atau tidak.
“Pedoman 6 Dimensi ini sebagai alat ukur atau alat untuk melakukan filter regulasi yang seragam di seluruh Indonesia,” kata Kepala BPHN, dalam acara Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dan Aplikasi Evadata.
“Kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum yang mengikuti secara virtual, Kepala BPHN menjelaskan, kegiatan analisis dan evaluasi regulasi merupakan salah satu pelaksanaan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terkait penyederhanaan regulasi. Penyederhanaan regulasi di sini lebih khusus sejalan dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dikenal dengan terminologi Pemantauan dan Peninjauan.
Upaya penyederhanaan regulasi ini, lanjut Kepala BPHN, diharapkan dapat mengatasi kondisi regulasi saat ini yang belum ideal, seperti misalnya hiper-regulasi, multitafsir, tumpang tindih, inkonsisten, disharmoni antar peraturan perundang-undangan baik horizontal maupun vertikal, serta berbiaya tinggi. Sebaliknya, evaluasi regulasi ini diharapkan ke depan akan memastikan produk hukum baik di tingkat pusat atau daerah bisa selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta memiliiki kualitas yang membawa manfaat bagi seluruh elemen Masyarakat” ujarnya. (Red : YE)











