
Jambi – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jambi menggelar sidang pemeriksaan terhadap Notaris FA. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pemeriksaan berkala pada tahun 2023 dan 2024 serta putusan rapat MPW Jambi Kamis, (06/03/2024).
Sidang ini berkaitan dengan ketidakhadiran Notaris FA dan DE saat Tim Majelis Pengawas Wilayah melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemeriksaan berkala di Kabupaten Merangin. Dalam proses pemeriksaan, MPW Jambi menegaskan pentingnya kepatuhan notaris terhadap aturan yang berlaku untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap profesi kenotariatan.
Ketua Tim Majelis Pemeriksa Wilayah, Dwi Suryahartati (unsur akademisi), menegaskan bahwa MPW Jambi berkomitmen untuk memastikan setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku. "Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memastikan adanya pembinaan agar setiap notaris lebih memahami dan mengaplikasikan tugasnya dengan baik," ujar Ermasdon, salah satu anggota MPW dari unsur pemerintah.
Sidang ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 67 dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP) untuk menjamin bahwa tugas kenotariatan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hasil dari pemeriksaan menyatakan bahwa Notaris FA diperintahkan untuk menindaklanjuti keputusan pemeriksaan dan diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan serta melaporkan hasilnya kepada Tim Pemeriksa MPW. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen MPW Notaris Jambi dalam memastikan praktik kenotariatan di wilayahnya tetap berjalan sesuai dengan norma hukum dan kode etik yang berlaku. (Red : YE)






