Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Tahun 2025 pada Selasa, 10 Juni 2025 di Aula Kantor Wilayah. Kegiatan ini mengangkat tema “Penguatan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris di Wilayah Provinsi Jambi.”
Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Idris, dan dihadiri oleh unsur pemerintah, organisasi notaris, dan akademisi yang tergabung dalam keanggotaan MPW dan MPD. Turut hadir sebagai pemateri perwakilan dari Majelis Pengawas Pusat (MPP) serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkum Jambi.
Dalam sambutannya, Idris menyampaikan bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris bukan hanya tanggung jawab administratif, melainkan tanggung jawab moral dan profesional demi menjaga integritas jabatan notaris. Menurutnya, MPW dan MPD memiliki peran penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kenotariatan.
Acara rakor yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang dan Kepala Bidang AHU, Fatriansyah kali ini diawali dengan pemaparan dari MPP yang menjelaskan kerangka hukum dan penguatan tugas-tugas pengawasan notaris, termasuk penanganan pelanggaran etik dan pelaksanaan jabatan. Materi dilanjutkan oleh pemaparan dari Kantor Wilayah Kemenkum Jambi yang menyoroti permasalahan teknis dan administratif notaris yang sering terjadi di lapangan, termasuk ketidaksesuaian pelaksanaan tugas dengan UU Jabatan Notaris.
Selain materi, peserta juga mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab mengenai peran serta kewenangan masing-masing majelis pengawas berdasarkan hirarki struktural dari MPD, MPW hingga MPP.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan pembentukan susunan baru MPD, yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, dan akademisi. Proses pembentukan berlangsung secara musyawarah mufakat sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan regenerasi pengurus.
Dalam materi yang disampaikan oleh Harmonisasi Napitupulu (Analis Hukum Madya Direktorat Perdata), disampaikan pula permasalahan aktual dalam praktik kenotariatan seperti:
- Notaris tidak membuka kantor meski telah diangkat;
- Tidak membaca minuta akta di depan penghadap;
- Tidak memastikan kehadiran dan identitas penghadap;
- Tidak melaporkan wasiat ke pusat data wasiat;
- Serta rendahnya pemahaman dan pelaksanaan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Ditekankan pula bahwa Notaris termasuk pihak pelapor dalam kerangka pencegahan TPPU/TPPT sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2015, dan wajib menyampaikan laporan transaksi mencurigakan melalui aplikasi goAML.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar MPW dan MPD di Provinsi Jambi dapat bekerja lebih aktif dan profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap notaris, demi terciptanya layanan hukum yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi etika profesi.