Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita beserta Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi Lantai 2, Kamis (11/09/2025). Rapat ini membahas langkah implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua Kementerian yang berfokus pada sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Fokus diskusi diarahkan pada koordinasi teknis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar proses harmonisasi dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya mempercepat pelayanan hukum bagi pemerintah daerah melalui penguatan koordinasi lintas Kementerian maupun Kanwil.
Beberapa rekomendasi strategis yang dihasilkan dari rapat ini antara lain:
- Penyusunan mekanisme koordinasi rutin antara Ditjen PP Kemenkum, Ditjen Otda Kemendagri, dan Kanwil Kemenkum di daerah.
- Penguatan kapasitas SDM perancang peraturan daerah melalui asistensi teknis bersama.
- Optimalisasi pemanfaatan sistem informasi hukum berbasis digital agar koordinasi dan dokumentasi dapat dilakukan secara real-time.
Kegiatan ini diisi dengan paparan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra. Keduanya menekankan pentingnya sinergitas tugas dan fungsi kedua instansi dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Dalam arahannya, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyampaikan bahwa PKS yang telah ditandatangani menjadi dasar dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) dan sejalan dengan kebijakan nasional di bidang hukum.
“PKS ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat kelembagaan, sinkronisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam pembentukan, harmonisasi, fasilitasi, dan evaluasi produk hukum daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen PP Kemenkum Dhahana Putra menambahkan bahwa PKS ini bertujuan memperkuat pembinaan, pengawasan, serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar selalu selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga menegaskan bahwa hasil PKS akan disebarluaskan ke daerah-daerah agar pemerintah daerah dapat mengintegrasikan amanat PKS ke dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Kegiatan Zoom ini diikuti oleh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, serta Sekretariat Dewan dari seluruh Indonesia. Mewakili Kepala Kantor Wilayah yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati mengikuti dari ruang kerjanya.
Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan demi terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, efektif, serta mendukung pembangunan nasional. (YE)