
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati Muaro Jambi pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi mulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, yang dalam pembukaannya menegaskan bahwa tahapan harmonisasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Ia menekankan bahwa setiap rancangan peraturan harus memenuhi asas kesesuaian dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta mengikuti teknik penyusunan peraturan yang baik.
Adapun lima Ranperbup yang dibahas dalam forum harmonisasi meliputi:
- Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
- Redistribusi Tenaga Kesehatan;
- Analisis Standar Belanja Fisik;
- Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja;
- Prosedur Perjalanan Dinas.
Pembahasan berjalan secara partisipatif dengan kontribusi dari para peserta, antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Muaro Jambi, Gartam; Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Azwah; Kepala Bidang Anggaran, Muhammad Farhan; Kepala Bidang Persampahan, M. Rifai; serta tim perancang Kanwil Kemenkum. Setiap rancangan mendapatkan ulasan teknis terkait sistematika, harmonisasi substansi, hingga konsistensi norma.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa hasil pembahasan akan menjadi dasar penyempurnaan naskah regulasi sebelum diajukan kepada Bupati Muaro Jambi untuk proses penetapan lebih lanjut.
Kegiatan harmonisasi ini mencerminkan sinergi berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, taat asas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.








