
Kerinci – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti, yang hadir bersama Tim Analis Kekayaan Intelektual (Anki) Kanwil Kemenkum Jambi.
Koordinasi ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam meningkatkan layanan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif dalam mendukung pendaftaran KI, termasuk paten sederhana, merek, hak cipta, desain industri, serta potensi indikasi geografis daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kabid Pelayanan KI Diana Yuli Astuti menjelaskan bahwa Kabupaten Kerinci memiliki potensi besar dalam bidang KI, terutama terkait produk UMKM, seni budaya, kuliner khas, hingga potensi indikasi geografis yang dapat memberikan nilai tambah bagi daerah. Beliau menekankan bahwa perlindungan KI bukan sekadar administrasi hukum, tetapi merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing daerah, memperluas akses pasar, serta memberikan perlindungan bagi hasil kreativitas dan inovasi masyarakat Kerinci.
Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi turut memaparkan mekanisme pelayanan KI, termasuk proses pendaftaran, persyaratan, penggunaan aplikasi digital layanan KI, serta pendampingan yang dapat difasilitasi oleh Kanwil. Diskusi berlangsung aktif, dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci menyampaikan berbagai masukan dan kebutuhan daerah terkait layanan KI, termasuk rencana kolaborasi lanjutan untuk penguatan pelatihan, pendataan, dan pendampingan KI bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi pengembangan peta potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kerinci dan mendorong peningkatan jumlah permohonan KI dari daerah, sehingga kreativitas dan produk lokal mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan berkelanjutan.




