
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 11 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, beserta Tim BSK Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Donny Michael. Dalam paparannya, Donny menyampaikan hasil evaluasi sementara terkait penyelenggaraan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N yang tengah dilaksanakan oleh Tim Analis Kebijakan dan Tim LAPOR. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Selain itu, kualitas pengelolaan pengaduan menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas tata kelola pemerintahan. Karena itu, proses evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan diperlukan untuk mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan lebih lanjut.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Sudibyo Aji Wijaksono, yang memaparkan strategi tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia, penataan tugas dan kewenangan yang lebih terstruktur, serta optimalisasi proses penanganan laporan dan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas SP4N sebagai sistem pengelolaan pengaduan nasional yang terintegrasi.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penguatan pengelolaan pengaduan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat yang semakin dirasakan oleh masyarakat.





