
Merangin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Edukasi Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025 pada Jumat (12/12), bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Merangin. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Pemerintah Daerah, perangkat koperasi, serta jajaran Kanwil Kemenkum Jambi dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan identitas produk melalui pendaftaran merek kolektif.
Acara dibuka dengan Laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi para anggota koperasi mengenai manfaat perlindungan hukum atas identitas dan reputasi produk, sekaligus memberikan edukasi teknis mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran merek kolektif. Ditekankan bahwa pendaftaran merek kolektif berperan penting dalam menjaga kualitas produk, menghindari penyalahgunaan identitas, dan memperkuat posisi koperasi di pasar.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Kortini JM Sihotang, dalam sambutannya menegaskan bahwa merek merupakan aset strategis yang mencerminkan identitas, reputasi, serta jaminan mutu produk. Pada merek kolektif, perlindungan hukum diberikan secara menyeluruh kepada seluruh anggota koperasi sehingga mampu membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing, dan mendorong nilai tambah produk lokal. Ia mengajak koperasi untuk memanfaatkan fasilitas pendaftaran merek kolektif sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, yang mengimbau seluruh peserta agar proaktif mendaftarkan kekayaan intelektual, termasuk merek kolektif, guna melindungi potensi daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Beliau menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan kolaboratif ini sebagai langkah nyata penguatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti, yang menguraikan konsep dasar, manfaat strategis, mekanisme pendaftaran, serta ketentuan teknis terkait merek kolektif. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif dan antusias, menandakan tingginya minat peserta dalam memahami pentingnya perlindungan hukum melalui merek kolektif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap dapat memperkuat kesadaran koperasi dan pemerintah daerah mengenai urgensi pendaftaran merek kolektif sebagai upaya mewujudkan identitas produk yang kuat, terlindungi, dan berdaya saing tinggi.








