
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional dengan tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional dalam Rangka Membangun Sistem Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif” pada Rabu (10/12). Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Aula Kanwil Kemenkum Jambi serta melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh peserta dari berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat umum.
Acara diawali dengan pembukaan resmi melalui menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa, dan pengantar oleh pembawa acara. Kegiatan kemudian menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai pemberi Keynote Speech. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional. KUHP baru ini dirancang untuk menghadirkan sistem hukum yang selaras dengan nilai Pancasila, prinsip hak asasi manusia, serta paradigma keadilan restoratif. Wakil Menteri menekankan perlunya perubahan mindset dari pendekatan pemidanaan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan kondisi sosial. Ia juga mengingatkan perlunya kesiapan aparat penegak hukum, instansi pemerintah, serta seluruh unsur masyarakat dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan baru KUHP secara konsisten dan berkeadilan.
Setelah itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Beliau menegaskan komitmen Kanwil untuk terus memperkuat literasi hukum masyarakat serta mendorong implementasi KUHP baru secara optimal, khususnya di wilayah Provinsi Jambi. Sosialisasi ini, menurutnya, menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan ketentuan baru.
Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.H. Beliau menguraikan secara komprehensif mengenai perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru, mulai dari penguatan prinsip keadilan restoratif, pengaturan pidana alternatif non-penjara, tujuan pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pembalasan semata, hingga konsep judicial pardon sebagai upaya menghadirkan hukum yang lebih manusiawi.
Materi kedua dipaparkan oleh Dosen STIN, Dr. Yenti Gunarsih, S.H., M.H., yang menjelaskan konsep pertanggungjawaban pidana modern dalam KUHP baru. Pemaparan mencakup perluasan subjek hukum pidana hingga korporasi, penerapan strict liability dan vicarious liability, alasan pemaaf dan pembenar, serta pengaturan tindak pidana kesusilaan. Beliau juga menggarisbawahi pentingnya pedoman teknis dan kesiapan aparat dalam mencegah multitafsir dalam implementasinya.
Pada sesi diskusi, yang dipandu oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, peserta dari berbagai instansi antusias mengajukan pertanyaan seputar pidana kerja sosial, mekanisme pertanggungjawaban korporasi, harmonisasi KUHP dengan regulasi sektoral, serta penerapan keadilan restoratif di tingkat daerah. Para narasumber menekankan perlunya pelatihan berkelanjutan dan koordinasi lintas lembaga agar implementasi KUHP berjalan efektif dan konsisten.
Kegiatan sosialisasi ini menegaskan bahwa keberhasilan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat. Dengan pemahaman yang kuat dan kesiapan kelembagaan, KUHP baru diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.





