
Jambi – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara virtual pada Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022” dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan DSK ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan Indikasi Geografis (IG) di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap kantor wilayah mampu mendorong pendaftaran dan perlindungan produk-produk khas daerah yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut, menyampaikan pentingnya pelaksanaan analisis kebijakan berbasis data dan evaluasi implementasi agar peraturan di bidang kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis, dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional di antaranya Dr. Irma Mariana, S.T., M.Si. (Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis DJKI) yang membahas peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mendorong pendaftaran IG di seluruh Indonesia, serta Prof. Dr. Teng Berlianty, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura) yang menjelaskan kerangka teori dan praktik terbaik dalam penyusunan dokumen deskripsi IG.
Dari hasil diskusi, diperoleh beberapa rekomendasi strategis, antara lain perlunya pembentukan tim akselerasi pendaftaran Indikasi Geografis di daerah, penguatan kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, serta peningkatan literasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan IG sebagai bagian dari potensi ekonomi lokal.
Melalui partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Jambi dalam kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan kebijakan terkait kekayaan intelektual, khususnya perlindungan produk unggulan daerah, dapat semakin optimal di wilayah Jambi. (YE)




