
Jambi – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), menggelar acara peluncuran Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Aplikasi E-Harmonisasi, Selasa (25/02/2025). Tampak hadir di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Kepala Kantor Wilayah, Idris di dampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Alex Cosmas Pinem serta para Jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang mengikuti kegiatan secara daring.
Peluncuran yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Pimti Utama di lingkungan Kementerian Hukum, JICA, akademisi, serta praktisi hukum kali ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra.
Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa “Kementerian Hukum telah melaksanakan kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) sejak tahun 2016 dan saat ini merupakan Proyek kedua mendasarkan pada Record of Discussion on The Project for Efficient and Fair Disputes Resolution Mechanism and Legislative Drafting Capacity Development for Improving Business Environment” ujarnya.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa “Aplikasi e- harmonisasi memberikan kemudahan dalam pengajuan permohonan pengharmonisasian rancangan peraturan perundangundangan baik di tingkat pusat, Raperda dan Raperkada pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Aplikasi eHarmonisasi kedepan diharapkan mampu memenuhi kewajiban meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui aplikasi ini masyarakat dapat memberikan masukan/tanggapan terhadap rancangan peraturan perundang- undangan” tuturnya.
Agenda utama pada kegiatan kali ini mencakup pemaparan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pengenalan serta demonstrasi penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi, serta sesi diskusi dan tanya jawab.
Peluncuran Aplikasi E-Harmonisasi diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam proses harmonisasi regulasi, terutama di lingkungan Kementerian Hukum. Dalam konteks daerah, implementasi aplikasi ini di tingkat wilayah, termasuk di Kanwil Kemenkumham Jambi, menjadi bagian dari upaya modernisasi regulasi.
Sebagai langkah lanjutan, diperlukan sosialisasi lebih lanjut guna memastikan pemanfaatan optimal aplikasi ini di lingkungan internal Kanwil Kemenkumham Jambi. Dengan demikian, efektivitas harmonisasi regulasi dapat meningkat dan semakin mendukung penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih baik di masa mendatang. (Red : YE)








