
Tanjung Jabung Barat – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar koordinasi terkait program Desa Sadar Hukum dan Paralegal Justice Awards di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pertemuan ini berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 13.30 WIB di Ruang Kerja Asisten 3 Bupati Tanjab Barat.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Bupati Tanjung Jabung Barat, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta tim dari Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Kadiv PPPH menyampaikan usulan agar setidaknya 10% dari jumlah desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Selain itu, rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa di desa-desa terpilih juga menjadi salah satu agenda utama guna meningkatkan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, Kadiv PPPH juga mendorong pendaftaran kepala desa sebagai peserta Paralegal Justice Awards. Program ini bertujuan untuk menjadikan kepala desa sebagai juru damai di wilayahnya dan memberikan mereka gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya penyelesaian konflik secara non-litigasi di tingkat desa.
Asisten 3 Bidang Administrasi Umum menjelaskan bahwa saat ini dari total 114 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah ada enam desa yang mengajukan diri sebagai Desa Sadar Hukum. Sementara itu, terkait Paralegal Justice Awards, pihaknya akan segera menginformasikan kepada para camat agar kepala desa yang berminat dapat mengikuti seleksi.
Diharapkan dengan koordinasi ini, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat berperan aktif dalam pengusulan desa sebagai Desa Sadar Hukum dan mendorong kepala desa untuk ikut serta dalam Paralegal Justice Awards demi meningkatkan kesadaran hukum dan ketertiban di masyarakat. (Humas Kemenkum Jambi).







