
Jambi – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Alex Cosmas Pinem bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Bupati Tebo yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (12/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi pemerintahan desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Tebo.
Sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra dengan Nomor: 100.3/0073/SETDA.HKM/2025 tanggal 4 Februari 2025, Pemerintah Kabupaten Tebo,dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Teguh Arhadi serta instansi terkait lainnya hadir guna membahas beberapa rancangan peraturan daerah, diantaranya :
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan Perangkat Desa.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal menjadi Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif dalam tata kelola pemerintahan desa.
"Proses harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan aturan-aturan yang berlaku di tingkat desa dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas pemerintahan desa yang lebih baik," ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyusunan Berita Acara Harmonisasi serta penyerahan dokumen hasil harmonisasi kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo. Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan regulasi yang disusun dapat lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan pemerintahan desa di Kabupaten Tebo, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat. (Red : YE)

























