
Jambi - Sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi berencana menjalin kerja sama dengan beberapa Perguruan Tinggi baik Negeri mapun swasta melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Jumat (31/1).
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas civitas akademika dalam pengelolaan, serta pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan lainnya. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kampus dapat menjadi pusat inovasi yang aktif dalam menciptakan dan melindungi karya intelektualnya.
Sebagai langkah awal, bidang kekayaan intelektual dan kampus akan melakukan koordinasi untuk menyusun ruang lingkup kerja sama, yang mencakup program Sosiliasi/Diseminasi/Edukasi, pendampingan pendaftaran HKI, serta dukungan dalam hilirisasi hasil penelitian. Penandatanganan MoU dan PKS ini rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual dalam dunia akademik.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan inovasi dan penelitian yang dihasilkan oleh akademisi dan mahasiswa dapat lebih terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang lebih besar, serta berkontribusi terhadap pembangunan ilmu pengetahuan dan industri di Indonesia. (Humas)









