
Jambi - Dalam rangka meningkatkan peran Lurah sebagai fasilitator penyelesaian sengketa hukum di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025 kepada para Lurah se-Kecamatan Kota Baru. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (7/3) di Kantor Camat Kota Baru dengan dihadiri oleh Camat Kota Baru beserta tujuh Lurah dari berbagai kelurahan di wilayah tersebut.
Tim dari Kanwil Kemenkum Jambi yang hadir dalam sosialisasi ini terdiri dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem yang juga bertindak sebagai Narasumber, didampingi oleh dua JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya, satu JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, satu JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama, serta satu JFT Pranata Humas. Acara ini dipandu oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nani Rohati.
Dalam pemaparan materi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum menjelaskan tentang pentingnya peran Lurah dalam penyelesaian konflik hukum di tingkat masyarakat. Program PJA 2025 memberikan kesempatan bagi para Lurah untuk memperoleh gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) melalui serangkaian pelatihan dan pendampingan. Selain itu, disampaikan pula testimoni dari alumni PJA tahun sebelumnya, yang menceritakan pengalaman mereka dalam menerapkan ilmu yang didapat untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan diajukan oleh para Lurah terkait syarat dan ketentuan pendaftaran, serta alur seleksi PJA 2025. Tim sosialisasi menjelaskan secara rinci mengenai tahapan yang harus dilalui oleh peserta dalam mengikuti program ini.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, tujuh Lurah di Kecamatan Kota Baru menyatakan kesiapannya untuk mendaftarkan diri dalam Paralegal Justice Award Tahun 2025. Diharapkan, dengan adanya program ini, pelayanan hukum di tingkat kelurahan semakin meningkat dan masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang lebih baik melalui peran aktif para Lurah sebagai penggerak penyelesaian sengketa secara non-litigasi. (YE)








