
JAMBI - Dalam upaya memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mengikuti Rapat Kerja Bantuan Hukum Dalam Rangka Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual, Kamis (14/02/2025).
Hadir di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem bersama beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Provinsi Jambi.
Dalam rapat tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Kristomo yang memaparkan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum dan sinergi dengan Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP) serta Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dalam pemberian bantuan hukum secara litigasi. Beliau juga mengemukakan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum ini merupakan langkah taktis dalam memastikan masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih luas. Untuk mendukung implementasi ini, akan diselenggarakan dua jenis pelatihan paralegal yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas hukum di tingkat dasar.
"Kami menargetkan agar para paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan memiliki keterampilan hukum yang memadai untuk memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat. Sementara itu, kepala desa dan lurah yang mengikuti Paralegal Akademi akan mendapatkan pelatihan mendalam mengenai penyelesaian sengketa di tingkat desa, sehingga mereka mampu menjalankan tugas dan fungsi secara benar” ujarnya
Pelatihan pertama akan diselenggarakan secara serentak bagi individu yang tergabung dalam kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) yang telah ditetapkan sebagai paralegal dalam Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan. Mereka akan dibekali dengan keterampilan dasar dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat setempat.
Sementara itu, bagi kepala desa dan lurah, mereka akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Paralegal Akademi. Melalui akademi ini, mereka akan memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang penyelesaian sengketa di masyarakat serta diberikan gelar Non Litigation Peacemaker, sebagai bentuk pengakuan terhadap peran mereka dalam penyelesaian konflik tanpa jalur litigasi.
Dengan adanya program ini, diharapkan keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, serta memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.
Rapat ini menjadi langkah awal dari serangkaian upaya Kanwil Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ke depan, berbagai inisiatif lainnya akan terus dikembangkan guna memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh bantuan hukum. (Red : YE)







