
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, berserta Tim mengikuti kegiatan diskusi dan sosialisasi secara daring (Zoom Meeting) yang membahas Urgensi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (29/01/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan hukum nasional guna mewujudkan supremasi hukum dan sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga diperlukan penyesuaian prosedur hukum acara pidana agar selaras dan efektif dalam penerapannya.
Pembahasan juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, termasuk perlindungan khusus bagi perempuan dan penyandang disabilitas. Dalam pembaruan KUHAP, hak-hak korban diatur secara lebih luas dan rinci, termasuk hak atas pendampingan, restitusi, dan kompensasi.
Selain itu, kegiatan ini turut membahas penyempurnaan kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum, dengan memperkuat koordinasi dan integrasi sejak tahap awal penyidikan. Ruang lingkup upaya paksa dan kewenangan praperadilan juga diperluas dengan tetap mengedepankan mekanisme pengawasan hakim guna menjamin kepastian dan keadilan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai arah pembaruan KUHAP sebagai landasan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.






