
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Wilayah yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Kelompok Kerja JDIH dan Analis Hukum. Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, sekaligus memperkuat peran Kantor Wilayah sebagai pembina dan penggerak pengembangan JDIH di daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN (PusLLHPJDIHN), yang menekankan pentingnya sinergi antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kantor Wilayah, dan seluruh anggota JDIH dalam menyediakan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang akurat, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat.
Materi sosialisasi dan transfer knowledge yang disampaikan meliputi kebijakan pembinaan anggota JDIH di wilayah, strategi penguatan kelembagaan JDIH daerah, peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, standarisasi pembinaan dan pengembangan JDIH, serta mekanisme koordinasi dan sinergi antara Kanwil, BPHN, dan anggota JDIH di wilayah.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui mekanisme breakout room Zoom berdasarkan pembagian wilayah kerja. Dalam sesi tersebut, peserta mengikuti diskusi teknis dan pendalaman materi serta melakukan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan pembinaan anggota JDIH. Diskusi difokuskan pada penguatan peran Kantor Wilayah sebagai pembina teknis JDIH, peningkatan kualitas layanan informasi hukum, serta kesiapan Kanwil dalam melaksanakan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap anggota JDIH di wilayah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Jambi semakin optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan JDIH di daerah, sehingga mampu mendorong terwujudnya layanan informasi hukum yang terpadu, terstandar, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.






