
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melanjutkan pelaksanaan Pelatihan Paralegal Gelombang I Tahun 2026 pada hari ketiga, Kamis (29/1/2026). Pada hari ketiga pelatihan, peserta dibekali sejumlah materi strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan praktis paralegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada Masyarakat oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita beserta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jambi. Materi yang disampaikan meliputi Teknik Penyusunan Dokumen, Laporan, Pengaduan, dan Kronologis, Prosedur Hukum dan Peradilan Indonesia, serta Teknik Komunikasi bagi Paralegal, masing-masing dengan durasi dua jam pelajaran.
Penyampaian materi dilakukan oleh 12 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tergabung dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum, antara lain LBH ADIN Kota Jambi, LBH ADIN Cabang Kota Sungai Penuh, Perkumpulan LBH Jambi, LBH Anugerah Keadilan, IPWJ, HAKAM, LBH Cipta Marwah Keadilan, LBH Pelita Keadilan Bungo, LBH Mutiara Keadilan Bungo, LBH Ksatria Muda, serta PHI. Kehadiran para narasumber ini memberikan perspektif praktis dan aplikatif bagi para peserta.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan pendampingan langsung dari Analis Hukum dan Penyuluh Hukum. Untuk mendukung efektivitas pembelajaran, peserta dibagi ke dalam empat kelompok diskusi yang difasilitasi melalui empat breakout room Zoom, sehingga interaksi dan pemahaman materi dapat berlangsung lebih optimal.
Pelatihan Paralegal Gelombang I Tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2026 ini ditutup dengan penyampaian ketentuan pelaksanaan aktualisasi selama tiga bulan ke depan. Peserta diwajibkan melaporkan hasil aktualisasi kegiatan paralegal melalui tautan resmi https://form.posbankum.bphn.go.id/ sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan peran paralegal di masyarakat.
Secara keseluruhan, seluruh rangkaian kegiatan hari ketiga Pelatihan Paralegal Gelombang I Tahun 2026 berjalan dengan lancar dan tertib, serta diharapkan mampu mencetak paralegal yang kompeten, komunikatif, dan siap berkontribusi dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.







