
Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Prima dan Standar Layanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pegawai dan helpdesk pelayanan KI. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Diana Yuli Astuti, sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual.
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur pelayanan terhadap pelayanan prima serta standar layanan KI sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan dalam menilai kualitas layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa standar pelayanan merupakan pedoman wajib dalam penyelenggaraan layanan KI yang mencakup beberapa komponen utama, antara lain persyaratan layanan, prosedur dan alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif PNBP, produk layanan KI, serta mekanisme penanganan pengaduan. Pemahaman yang komprehensif terhadap komponen tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel.
Selain itu, peserta juga diberikan penguatan terkait jenis-jenis layanan KI yang dilayani, meliputi Merek dan Indikasi Geografis, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, serta konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI. Materi ini menjadi bekal penting bagi pegawai dan helpdesk dalam memberikan informasi dan layanan yang tepat kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi dalam arahannya menekankan pentingnya sikap profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat dalam setiap layanan yang diberikan. Sementara itu, Kadiv Yankum Diana Yuli Astuti menegaskan bahwa peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelayanan KI yang prima, berkualitas, dan berintegritas.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap seluruh pegawai dan helpdesk pelayanan KI mampu menerapkan standar layanan secara konsisten, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual semakin meningkat.







