Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan sosialisasi dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Kamis (28 Agustus 2025), untuk memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di tingkat kelurahan. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Dina Rasmalita, dan bertujuan menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan terlindungi hak-haknya melalui informasi, pendampingan, dan bantuan hukum tanpa biaya, melibatkan kolaborasi pemerintah daerah, perangkat kelurahan, dan penyuluh hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi kali ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan Setda Kota Jambi, para Camat, serta Lurah se-Kota Jambi.
Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
“Posbankum adalah wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. Dengan adanya Posbankum di kelurahan, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh informasi, pendampingan, dan bantuan hukum tanpa biaya. Ini akan membantu meminimalisir sengketa dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” ujar Dina.
Tujuan Utama Kegiatan diantaranya memperluas akses hukum, sehingga masyarakat ditingkat kelurahan yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mengaksesnya. Selain itu, Posbankum juga merupakan wujud kehadiran Pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Jambi terus berupaya untuk memberikan informasi dan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban serta kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Jambi
Hasil yang diharapkan dari pembentukan Posbankum yang optimal di setiap kelurahan di Kota Jambi diantaranya melindungi hak masyarakat, menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan hukum secara tepat dan terarah, sehingga sengketa dapat diminimalisir dan terselesaikannya persoalan hukum masyarakat dengan cara yang benar.
Sosialisasi kali ini juga membahas teknis pelaksanaan Posbankum yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat kelurahan, dan penyuluh hukum. “Kami berharap Posbankum dapat menjadi sarana edukasi hukum yang efektif sekaligus tempat masyarakat menyampaikan permasalahan secara tepat dan terarah,” tambah Dina.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Posbankum dapat segera terbentuk dan berjalan optimal di seluruh kelurahan di Kota Jambi. Keberadaan Posbankum tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengakses bantuan hukum, tetapi juga mendorong terciptanya masyarakat yang sadar hukum, terlindungi hak-haknya, dan mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan cara yang benar. (YE)