Jambi –Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Sinkronisasi Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (22/07/2025).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ermasdon turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkum Jambi. Kegiatan yang turut dihadiri pula oleh Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Jambi, Sukiman kali ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya prioritas nasional mengenai pengarusutamaan dan pemajuan HAM.
Hadir sebagai peserta dari Kanwil Kemenkum Jambi adalah para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan Analis Hukum yang memiliki peran strategis dalam proses pembentukan regulasi di daerah. Mereka ini didorong untuk secara aktif mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM, terutama yang berperspektif humanis, inklusif, dan responsif gender, ke dalam setiap proses perancangan hukum.
Dalam paparannya, Sekretaris Koordinasi Deputi Koordinasi HAM, Slamet Pramoedji menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat regulasi yang belum selaras dengan prinsip HAM bahkan berpotensi diskriminatif. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kebijakan dan regulasi daerah yang berpihak pada kelompok rentan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Salah satu poin penting yang dihasilkan dalam sinkronisasi ini adalah perlunya peningkatan status hukum dari Permenkumham No. 16 Tahun 2024 menjadi Peraturan Presiden guna memperkuat posisi pengarusutamaan HAM dalam regulasi nasional dan daerah.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam menyamakan persepsi lintas sektor dan memperkuat sinergi antarinstansi untuk menyusun strategi bersama dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam setiap proses legislasi daerah. Rapat juga merekomendasikan agar perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga harmonisasi regulasi. (YE)