
Jambi — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Bungo, pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bungo, Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, perwakilan perangkat daerah, serta unsur Kejaksaan Negeri Bungo, BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Penasehat Disabilitas, dan tim penyusun naskah akademik. Sementara dari Kanwil Kemenkum Jambi dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi aktif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bungo dalam membentuk produk hukum daerah yang responsif dan berkualitas.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk memastikan agar setiap Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memperhatikan kepentingan umum dan asas keadilan sosial
Adapun dua rancangan peraturan daerah yang dibahas dalam kegiatan ini yaitu:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan bagi tenaga kerja formal dan informal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang mencerminkan komitmen daerah dalam menjamin kesetaraan hak dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Kakanwil juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo atas capaian luar biasa dalam pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, yang telah mencapai 100 persen. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Bungo dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Ke depan, kami berharap Posbankum yang telah terbentuk dapat berjalan aktif dan optimal, tidak hanya sebagai simbol kelembagaan, tetapi juga sebagai sarana nyata dalam memberikan layanan bantuan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat,” ujar Jonson.
Rapat berlangsung dengan suasana diskusi yang konstruktif dan kolaboratif antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan tim perancang peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil harmonisasi dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang aspiratif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.







