Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum melakukan Koordinasi Tindak Lanjut Fasilitasi Indikasi Geografis (IG) Pinang Betara Jambi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jambi, Jumat (03/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti, Kepala BRIDA Provinsi Jambi, serta Analis Kekayaan Intelektual. Pertemuan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat fasilitasi proses perlindungan Indikasi Geografis Pinang Betara Jambi dan menyusun langkah tindak lanjut dalam rangka pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Adapun tujuan utama kegiatan ini meliputi:
- Meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai proses pendaftaran dan perlindungan IG.
- Menyepakati strategi dan pembagian peran antar-instansi, termasuk pemerintah daerah, kelompok tani, asosiasi, dan perguruan tinggi.
- Menetapkan rencana tindak lanjut konkret, khususnya dalam penyusunan dokumen deskripsi, peta wilayah, serta penguatan kelembagaan pemohon IG.
Dalam forum koordinasi tersebut, sejumlah poin penting dibahas, di antaranya identifikasi kendala teknis dalam penyusunan dokumen IG Pinang Betara, dorongan terhadap peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan dan fasilitasi kelompok tani/asosiasi, keberlanjutan pendampingan oleh Kanwil Kemenkum Jambi bersama instansi terkait, serta penyusunan jadwal kerja tindak lanjut agar target perlindungan IG dapat segera tercapai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih erat antar-stakeholder sehingga seluruh proses fasilitasi dan kebutuhan teknis dapat dipenuhi secara optimal. Upaya bersama ini sangat penting agar produk unggulan daerah Pinang Betara Jambi dapat memperoleh perlindungan dan pengakuan hukum melalui Indikasi Geografis, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing di tingkat nasional maupun internasional. (YE)