
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menerima kunjungan konsultasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pembahasan dan pengayaan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Ibadat dan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Rabu (07/08/2025).
Rapat konsultasi kali ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat resmi DPRD Tanjung Jabung Timur Nomor 100.3.2/369/DPRD/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, yang ditujukan untuk memperoleh pendampingan dan masukan hukum dari Kanwil Kemenkum Jambi selaku fasilitator peraturan perundang-undangan di daerah.
Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan DPRD, anggota Pansus sebanyak 8 orang, serta 4 staf Sekretariat DPRD, dan diterima langsung oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi. Turut serta dalam kegiatan ini CPNS formasi perancang peraturan perundang-undangan yang sedang melaksanakan pembelajaran berbasis praktik.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Jambi memberikan pandangan yuridis dan teknis terhadap materi muatan Raperda yang dikonsultasikan, termasuk penekanan pentingnya prinsip kesetaraan, keterjangkauan layanan publik, dan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Diskusi berjalan konstruktif dan terbuka, membahas secara mendalam aspek penyelenggaraan rumah ibadat dan pengelolaan tempat pemakaman umum yang relevan dengan kondisi lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan pengayaan dan pendalaman dalam pembahasan Raperda pada tahap selanjutnya di lingkungan DPRD.
“Kami sangat mengapresiasi sambutan hangat dan masukan substantif yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi. Konsultasi ini sangat membantu kami dalam memperkuat legal drafting dan memperdalam muatan materi Raperda,” ujar perwakilan pimpinan DPRD dalam sesi penutup.
Kanwil Kemenkum Jambi terus berkomitmen mendukung penguatan produk hukum daerah melalui pendampingan dan fasilitasi yang berkesinambungan, guna mewujudkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (YE)




