Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) terus berkomitmen memperluas akses bantuan hukum bagi kelompok rentan, termasuk komunitas adat Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan konsultasi dan diskusi yang digelar di Kantor Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Jumat (22/08/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Dina Rasmalita beserta tim, di antaranya JFT Perancang Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum. Dari pihak tuan rumah, hadir Project Manager KKI Warsi Robert Aritonang dan Senior Advisor Rudi Syaf. Diskusi juga melibatkan penyampaian informasi dari pihak komunitas SAD yang selama ini mendampingi masyarakat adat di lapangan.
Dalam pemaparannya, pihak Warsi menjelaskan kondisi terkini masyarakat SAD yang tersebar di lima kabupaten di Provinsi Jambi. Mereka menyoroti bahwa masih terdapat tantangan besar dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak hukum bagi komunitas ini, terutama di tiga kabupaten yang rawan konflik, yakni Sarolangun, Merangin, dan Tebo.
Dina Rasmalita menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi kelompok rentan. “SAD adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum. Melalui diskusi ini, kami ingin mendengar langsung kondisi mereka dan mencari langkah yang paling tepat agar bantuan hukum dapat menjangkau hingga ke komunitas yang jauh dari pusat layanan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Warsi, Rudi Syaf, mengapresiasi kehadiran Kemenkum Jambi dalam mendengar langsung aspirasi komunitas SAD. “Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pintu masuk untuk solusi konkret di lapangan. Masyarakat SAD membutuhkan dukungan nyata, baik dalam bentuk edukasi hukum maupun pendampingan jika terjadi masalah, khususnya terkait konflik lahan dan perlindungan hak adat,” ungkapnya.
Tak kalah penting, suara dari komunitas SAD turut mewarnai diskusi ini. Seorang perwakilan mereka menyampaikan harapan agar pemerintah hadir lebih dekat. “Kami ingin ada yang mendengar dan membantu kami. Banyak dari kami tidak tahu kemana harus meminta pertolongan saat ada masalah. Kami butuh orang yang mengerti hukum untuk mendampingi kami,” ungkapnya.
Melalui pertemuan ini, Kanwil Kemenkum Jambi dan KKI Warsi sepakat untuk menjajaki program bersama yang lebih terarah, termasuk kemungkinan penambahan pos bantuan hukum dan peningkatan sosialisasi di daerah yang menjadi pemukiman SAD. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun kepercayaan dan menghadirkan keadilan bagi kelompok rentan di Provinsi Jambi. (YE)