Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti, mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring, Kamis (11/09/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan hukum bagi produk lokal, khususnya melalui pendaftaran merek kolektif. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa ToT merupakan langkah strategis untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Merek kolektif tidak hanya memberikan jaminan legalitas, tetapi juga meningkatkan daya saing dan posisi tawar produk koperasi di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Dirjen KI juga menjelaskan bahwa merek kolektif memberi banyak manfaat, mulai dari efisiensi biaya pendaftaran dan promosi, jaminan kualitas produk melalui standar mutu yang sama, hingga pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat di antara anggota. Lebih dari itu, merek kolektif juga memperkuat nilai gotong royong serta menjadi penggerak utama tumbuhnya ekonomi daerah.
Menurutnya, koperasi adalah pilar ekonomi kerakyatan, sehingga pelindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif menjadi kebutuhan mendesak dalam menjaga kualitas, reputasi, dan daya saing produk lokal.
Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia merupakan garda terdepan dalam mendampingi pelaku koperasi. ToT ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami teknis pendaftaran, tetapi juga mampu menjadi fasilitator yang andal dalam memberikan edukasi dan pendampingan langsung di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang digulirkan pusat dapat diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Direktur Merek dan Indikasi Geografis,Hermansyah Siregar yang menyampaikan materi bertema “Kebijakan Taktis Pendaftaran Merek Kolektif”. Dilanjutkan Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek,Ranie Utami Ronie yang memaparkan terkait Teknis Pendaftaran Merek Kolektif”. Kedua narasumber tersebut menekankan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk memperkuat perlindungan produk koperasi dan meningkatkan daya saing ekonomi kreatif di daerah. (YE)