
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Batanghari tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batanghari Tahun 2025–2029, pada Rabu (26/11/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui surat Bupati Batanghari yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah. Kegiatan pengharmonisasian digelar untuk memastikan keselarasan substansi, konsistensi norma, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum rancangan ditetapkan menjadi peraturan bupati.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai salah satu tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah. Beliau menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan tinggi Pemkab Batanghari sangat menentukan kualitas pembahasan, mengingat substansi indikator kinerja utama berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Penyusunan IKU RPJMD harus memiliki dasar yang kuat, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan nasional. Harmonisasi ini menjadi ruang bagi kita untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan telah memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Kakanwil.
Dari Pemerintah Kabupaten Batanghari hadir Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bappeda, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait. Sementara dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, beserta Tim Perancang PUU.
Dalam sesi pembahasan, tim perancang Kanwil memberikan masukan teknis terkait perumusan norma, keterukuran indikator, sinkronisasi dengan RPJMD provinsi maupun pusat, serta penyesuaian terhadap standar penyusunan peraturan kepala daerah. Pemerintah Kabupaten Batanghari menyambut baik seluruh masukan dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi sesuai ketentuan.
Rapat berlangsung kondusif dan produktif hingga menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap konsepsi rancangan peraturan. Seluruh hasil pengharmonisasian akan dituangkan dalam Surat Hasil Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi untuk menjadi bahan perbaikan lanjutan oleh Pemkab Batanghari.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap proses penetapan Ranperbup dapat berjalan lancar sehingga dokumen IKU RPJMD 2025–2029 dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang efektif, terukur, dan akuntabel.






