
Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Perseroan Terbatas, sebagai langkah untuk memperkuat pemahaman para notaris dalam penerapan kebijakan pemeriksaan substantif pada layanan perubahan data perseroan. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kakanwil, Jonson Siagian kali ini menghadirkan narasumber Mega Fitriya, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang memberikan pemaparan komprehensif terkait mekanisme dan tujuan pelaksanaan verifikasi substantif.Tampak hadir di Aula Kanwil Kemenkum Jambi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah.
Dalam arahannya, narasumber menjelaskan bahwa sejak 27 Oktober 2025, Ditjen Administrasi Hukum Umum mulai memberlakukan pemeriksaan substantif untuk tiga jenis transaksi pada Perseroan Terbatas, yaitu perubahan susunan direksi dan komisaris, peralihan saham, serta pergantian nama pemegang saham. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan validitas data Perseroan Terbatas sekaligus memastikan setiap transaksi sesuai dengan akta dan dokumen pendukung yang diunggah melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Mega Fitriya menyampaikan bahwa sebelumnya sistem self-declaration pada AHU Online memberikan kepercayaan luas kepada notaris dalam menginput data tanpa pemeriksaan, namun dalam praktiknya mekanisme tersebut memunculkan sejumlah permasalahan. Antara lain peralihan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham, ketidaksesuaian data input dengan akta, hingga salinan akta yang tidak ditandatangani notaris sehingga menimbulkan konsekuensi hukum.
Melalui kebijakan pemeriksaan substantif, Ditjen AHU kini memastikan kesesuaian antara data yang diinput dengan akta perubahan, kelengkapan notula RUPS atau keputusan pemegang saham, serta dokumen pemindahan hak atas saham. Selain itu, diterapkan pula mekanisme konfirmasi melalui email kepada pemegang saham sebagai bentuk perlindungan terhadap kemungkinan manipulasi atau perubahan fiktif.
Dalam kegiatan ini turut dipaparkan data statistik terbaru, di mana sejak penerapan kebijakan ini tercatat 2.653 permohonan perubahan perseroan telah diproses, dengan 41% telah selesai seluruh tahapan verifikasi, 22% dikembalikan untuk perbaikan, dan 37% masih dalam proses verifikasi tiga lapis.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap notaris di seluruh wilayah Provinsi Jambi mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai kebijakan verifikasi substantif sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kenotariatan dan badan usaha secara lebih akurat, transparan, dan selaras dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.






