
Tanjung Jabung Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Edukasi Merek Kolektif bertema “Merek Kolektif sebagai Pilar Keberlanjutan dan Daya Saing Koperasi Merah Putih” di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (04/12), Berpempat di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syawaludin F. Tanjung, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti, jajaran pengurus Koperasi Merah Putih, para pelaku UMKM, serta narasumber Amat Djoemadi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam sambutannya, Kadiv Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang menegaskan bahwa penguatan kesadaran hukum dan pemahaman mengenai kekayaan intelektual merupakan fondasi penting bagi koperasi dan UMKM agar mampu tumbuh secara berkelanjutan.
“Merek kolektif bukan sekadar identitas, tetapi alat strategis untuk meningkatkan kualitas, menjaga standar produk, serta membuka akses pasar lebih luas. Koperasi Merah Putih harus mengambil peluang ini untuk memperkuat posisi dan daya saingnya di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjab Barat, Syawaludin F. Tanjung, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Jambi atas sinergi yang terjalin dalam mendukung legalitas dan kualitas produk UMKM daerah.
“Kami menyambut baik edukasi seperti ini karena memberikan kepastian hukum bagi koperasi dan pelaku usaha. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong UMKM naik kelas, dan perlindungan merek kolektif adalah salah satu langkah nyata ke arah itu,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan paparan mendalam dari narasumber Amat Djoemadi, Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang menjelaskan tata cara pendaftaran merek kolektif, urgensi perlindungan hukum bagi produk koperasi, serta manfaat ekonomis yang dapat diperoleh ketika koperasi memiliki merek bersama yang kuat dan terdaftar secara resmi.
Materi tersebut disambut antusias oleh pengurus Koperasi Merah Putih dan peserta UMKM, yang selama ini menghadapi tantangan dalam menjaga konsistensi kualitas produk dan menghadapi persaingan usaha.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti, turut menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Jambi siap memberikan pendampingan teknis agar proses pendaftaran merek kolektif dapat berjalan lancar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan ekosistem koperasi berbasis kekayaan intelektual di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa merek kolektif merupakan aset penting yang mampu mengangkat kualitas dan nilai ekonomi produk lokal.










