
Batanghari — Dalam rangka memperkuat perlindungan hukum atas produk koperasi serta mendorong peningkatan nilai ekonomi berbasis kekayaan intelektual di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar kegiatan Koordinasi dan Audiensi Terkait Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batanghari, Rabu (29/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Kortini JM Sihotang, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti bersama para Analis Kekayaan Intelektual serta pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Batanghari.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan pentingnya perlindungan merek kolektif bagi koperasi sebagai upaya menjaga keaslian produk, meningkatkan daya saing, dan memperluas peluang pasar. Beliau juga memberikan penjelasan teknis mengenai kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran merek kolektif serta melakukan identifikasi terhadap potensi produk unggulan yang akan diajukan untuk didaftarkan.
Sementara itu, pihak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari menyatakan komitmennya untuk melakukan pendataan terhadap koperasi yang berpotensi mendaftarkan merek kolektif, serta menjalin koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Kemenkum Jambi dalam proses pendaftaran.
Kegiatan koordinasi dan audiensi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI), khususnya di sektor koperasi. Melalui kolaborasi ini, diharapkan koperasi-koperasi di Batanghari dapat memiliki identitas hukum yang kuat, terlindungi, dan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi dan kreativitas. (YE)





