
Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi terkait potensi Indikasi Geografis (IG) pada produk unggulan daerah. Pertemuan berlangsung pada Senin, 17 November 2025 bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti, bersama tim Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Dari Dinas Perkebunan hadir Kepala Bidang Pengolahan dan Standarisasi Hasil Perkebunan beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas perlindungan hukum terhadap komoditas unggulan Jambi yang berpotensi memperoleh sertifikasi Indikasi Geografis.
Dalam sesi koordinasi, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyampaikan permohonan dukungan pendataan produk kelapa unggulan daerah sebagai bagian dari proses verifikasi Potensi Indikasi Geografis (PIG). Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan potensi IG pada berbagai komoditas perkebunan di Provinsi Jambi serta peluang kolaborasi lintas instansi dalam pengembangan, pendaftaran, dan pengawasan produk IG.
Hasil diskusi menunjukkan bahwa terdapat potensi kuat untuk pengajuan IG pada produk kelapa unggulan dari wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Dinas Perkebunan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti pendataan dan pemenuhan data dukung guna proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selain itu, Dinas Perkebunan menyambut baik rencana kerja sama antara Kanwil dan perangkat daerah lain dalam rangka penguatan perlindungan hukum bagi produk perkebunan unggulan di Provinsi Jambi.
Kolaborasi lanjutan yang direncanakan mencakup inventarisasi dan pemetaan potensi produk IG, pendampingan pendaftaran, pengawasan keberlangsungan perlindungan, hingga pembinaan kelompok Masyarakat Pemohon Indikasi Geografis (MPIG).
Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi ini berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan. Pertemuan menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual produk perkebunan melalui mekanisme Indikasi Geografis. Ke depan, disarankan untuk segera menyusun rencana kerja sama formal guna percepatan pendaftaran IG bagi produk unggulan daerah di Provinsi Jambi. (YE)




