
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jambi pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil mulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Jambi serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, yang dalam pengantarnya menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan yang baik.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, M. Gempa Awaljon; Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Jambi, Ariya Kamandanu; Kabid Peningkatan Kapasitas, M. Fajri; Kabid PPD, Andriyan Syahputra; Kabid Pelindungan Masyarakat, Said Faizal; Kabid Pengelolaan Arsip, Nadhia Rany Shibly; serta Kasubbag Program dan Kasubbag Umum & Kepegawaian. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil turut hadir untuk memberikan analisis dan masukan teknis.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Jambi menyampaikan lima rancangan yang diajukan untuk dilakukan pengharmonisasian, yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Kota Jambi;
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI);
- Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi;
- Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
Proses pembahasan berjalan dinamis dan konstruktif, dengan berbagai catatan teknis terkait sistematika, pemuatan substansi, serta konsistensi norma yang disampaikan oleh tim perancang. Setiap rancangan ditelaah secara mendalam untuk memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan terpenuhinya prinsip-prinsip penyusunan produk hukum yang baik.
Melalui diskusi intensif, disepakati bahwa hasil harmonisasi akan menjadi dasar penyempurnaan redaksional dan substansi sebelum rancangan tersebut disampaikan kembali kepada Pemerintah Kota Jambi untuk tahapan penetapan.
Kegiatan harmonisasi ini menjadi komitmen bersama dalam mendukung tersedianya regulasi daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.





