Jambi – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang bersama para JFT Analis Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahap II pada Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan bagian dari upaya pencapaian target kinerja Kanwil serta mendukung program strategis nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memperluas pelindungan dan pemanfaatan KI di berbagai daerah.
Para peserta rapat berkoordinasi langsung dengan perwakilan dari DJKI untuk menyelaraskan langkah-langkah teknis dalam pengajuan kawasan berbasis KI. KBKI sendiri merupakan program unggulan DJKI yang bertujuan menjadikan wilayah tertentu sebagai pusat pengembangan potensi lokal berbasis kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, desain industri, hingga kekayaan intelektual komunal.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam penguatan ekosistem KI. Ia menyampaikan bahwa KBKI dapat mencakup beragam kategori kekayaan intelektual, dan bahwa tiap daerah memiliki potensi unik yang layak diangkat melalui skema KBKI. Hal ini menurutnya dapat memperkuat pelindungan hukum sekaligus mendorong nilai ekonomi dari kreativitas masyarakat.
Pada tahap pertama tahun 2025, DJKI telah menetapkan 22 kawasan KBKI dari 20 provinsi. Namun, masih terdapat 13 Kantor Wilayah yang belum mengusulkan kawasan. DJKI pun mendorong Kanwil yang belum mengajukan untuk segera menyusun usulan. Proses pengajuan dirancang sederhana, cukup melalui formulir daring dengan melampirkan dokumen pencatatan atau sertifikasi KI serta bukti aktivitas dan potensi ekonomi kawasan.
Koordinasi ini juga menekankan bahwa penetapan kawasan tidak sekadar administratif, tetapi juga berdampak strategis dalam meningkatkan literasi hukum KI, membangun pusat edukasi, serta mendukung ekonomi kreatif berbasis potensi lokal. Oleh karena itu, proses ini perlu disertai pemetaan menyeluruh atas kekuatan budaya, aktivitas ekonomi, dan nilai komersial masyarakat setempat.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan program KBKI di Jambi dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Tidak hanya memperkuat pelindungan hukum terhadap karya masyarakat, namun juga membuka ruang lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual yang berdaya saing tinggi.