
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Intellectual Property – Public Relations Summit 2025: World Class IP Communication in the Digital Era yang diselenggarakan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Senin, 15 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran kehumasan dan pegawai bidang Kekayaan Intelektual dari seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat peran strategis komunikasi publik dalam mendukung kebijakan dan layanan Kekayaan Intelektual di era digital.
Summit ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri Kementerian Hukum Yadi Heriyadi Hendriana, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, serta Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Muhammad Rizki Junaidi. Kegiatan juga diikuti oleh ASN pada bidang Kekayaan Intelektual dan tim kerja kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony yang menyampaikan tujuan penyelenggaraan summit sebagai forum penguatan kapasitas komunikasi publik Kekayaan Intelektual. Selanjutnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, menyampaikan laporan kegiatan yang menekankan pentingnya penguatan fungsi kehumasan sebagai bagian integral dari keberhasilan kebijakan dan layanan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, kolaborasi antarunit kerja humas menjadi kunci dalam membangun respons yang cepat, akurat, dan terkoordinasi terhadap isu publik.
Pada sesi keynote speech, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri Kementerian Hukum, Yadi Heriyadi Hendriana, mengangkat tema “Public Relation sebagai Orkestrator Ekosistem Kekayaan Intelektual”. Ia menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis bangsa yang memiliki nilai hukum, ekonomi, dan identitas nasional, sehingga membutuhkan pengelolaan komunikasi publik yang kuat untuk meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan, menekankan bahwa perlindungan terhadap karya dan inovasi merupakan fondasi penting pembangunan nasional dan daerah. Ia juga menyoroti peran strategis jajaran kehumasan dan unit Kekayaan Intelektual di daerah sebagai penghubung antara kebijakan pusat dengan kebutuhan informasi masyarakat.
Materi teknis disampaikan oleh Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, Muhammad Rizki Junaidi, yang membahas Indikasi Geografis, termasuk isu terkini, peluang pelindungan internasional melalui skema Indonesia–EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), serta pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis bagi produk unggulan daerah. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai manfaat Indikasi Geografis dalam menjaga reputasi produk sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam Intellectual Property – Public Relations Summit 2025, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus mendukung penguatan layanan Kekayaan Intelektual serta membangun komunikasi publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.






