
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menggelar Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini mengangkat tema penting: "Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."
Forum ini diikuti oleh para perancang peraturan perundang-undangan dari instansi pusat dan daerah, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, serta jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia. Dalam pemaparannya, Prof. Eddy Hiariej menjelaskan pentingnya penyesuaian dan kehati-hatian dalam merumuskan ketentuan pidana dalam peraturan daerah agar selaras dengan prinsip kodifikasi KUHP yang baru.
“Perda dengan sanksi pidana harus memperhatikan asas legalitas dan kejelasan formulasi norma, mengingat saat ini telah berlaku KUHP baru yang menjadi rujukan utama sistem pemidanaan nasional,” ungkap Wakil Menteri Hukum.
Selain itu, peserta diberikan ruang diskusi interaktif untuk membahas tantangan harmonisasi peraturan daerah dengan ketentuan KUHP terbaru, termasuk strategi teknis penyusunan norma pidana yang tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional.
Forum ini diharapkan menjadi wahana strategis dalam meningkatkan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan dalam menyusun produk hukum daerah yang responsif, adil, dan berkesesuaian dengan hukum nasional.
























