
Jambi, 23 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dengan tema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek.”
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube @KemenkumSulteng ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, serta tim Pokja BSK Hukum Jambi.
Dalam pembukaan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor UMKM dan industri kreatif. Melalui penerapan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021, proses pendaftaran merek kini semakin mudah, cepat, dan terjangkau dengan adanya sistem digital DJKI Online.
Selanjutnya, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memaparkan berbagai strategi kebijakan yang telah diterapkan, antara lain simplifikasi prosedur pendaftaran melalui sistem IPAS (Intellectual Property Administration System), percepatan verifikasi dokumen, serta integrasi data merek dengan sistem OSS untuk mendukung kemudahan berusaha. DJKI juga memperkenalkan layanan Merek Easy Access yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan merek secara mandiri tanpa harus datang ke kantor wilayah.
Dari sisi akademisi, narasumber dari Universitas Tadulako Kota Palu menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran pelaku usaha terhadap pelindungan merek. Ia mendorong agar Kanwil Kemenkum berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam membentuk Klinik Kekayaan Intelektual guna mempercepat peningkatan literasi hukum di bidang merek.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha, bukan sekadar formalitas administratif. Ia mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan merek usahanya agar memperoleh pelindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk lokal. Kanwil Sulteng juga berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menjaring lebih banyak calon pendaftar merek di seluruh kabupaten/kota.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, mencakup perbedaan jenis merek, biaya dan tahapan pendaftaran, pelindungan terhadap merek lokal yang belum terdaftar, hingga strategi menghadapi sengketa merek di tingkat nasional dan internasional.
Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Tahun 2025 ini berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta berbagai daerah. Melalui forum ini, diharapkan semakin terbangun sinergi antar-Kanwil Kemenkum dalam memperkuat implementasi kebijakan kekayaan intelektual, khususnya di bidang pendaftaran merek, guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Indonesia. (YE)






