
Jambi — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum bertajuk “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Selasa (09/09/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara daring dan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Dina Rasmalita serta para Jabatan Fungsional di Divisi P3H, yang tampak hadir bersama di ruang kerja Kadiv P3H Kanwil Jambi.
Diskusi strategis ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman, mengevaluasi dampak, serta membahas strategi implementasi dari Permenkumham No. 21 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Melalui forum ini, diharapkan tercipta keseragaman pemahaman dan koordinasi yang lebih baik antar Kanwil dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola hukum di Indonesia.
Dalam jalannya diskusi, berbagai pandangan, evaluasi, serta pengalaman dari tiap wilayah menjadi bahan pertukaran gagasan yang konstruktif. Hal ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan dan langkah strategis untuk penyempurnaan pelaksanaan peraturan terkait, demi mendukung iklim investasi dan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan dunia usaha.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Jambi dalam forum ini menunjukkan komitmen untuk terus berperan dalam proses harmonisasi dan penyempurnaan regulasi di tingkat nasional, sekaligus memperkuat peran pelayanan hukum yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. (YE)









