
Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau secara virtual melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube Kanwil, Rabu (03/09/2026). Kegiatan ini mengangkat topik “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Jambi, diantaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dina Rasmalita,bersama para Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Analis Kebijakan.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau, Edison Manik, menekankan bahwa diskusi ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi terkait implementasi Permenkumham No. 15 Tahun 2020, sehingga pengawasan terhadap notaris di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Tiga narasumber utama hadir memberikan pandangan:
- Dwi Resti Bangun, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Analisis Kebijakan Kanwil Kemenkumham Kepri.
- Harmoni Napitupulu, S.H., M.Si. dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Dr. F. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum. dari Universitas Internasional Batam.
Narasumber menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman yang komprehensif bagi jajaran Kanwil dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap notaris. “Permenkumham No. 15 Tahun 2020 harus diimplementasikan secara konsisten agar peran Majelis Pengawas lebih optimal dalam menjaga integritas profesi notaris,” ujarnya.
Dari pihak Kementerian Hukum pusat, Direktorat Jenderal AHU menegaskan bahwa penyempurnaan mekanisme pemeriksaan majelis pengawas sangat penting untuk memperkuat tata kelola kenotariatan. Sementara itu, pemerintah daerah juga menyambut baik upaya harmonisasi kebijakan ini karena dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah.
Kegiatan yang diwarnai diskusi interaktif ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sistem pengawasan notaris di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat, implementasi kebijakan ini diyakini akan meningkatkan kepastian hukum serta kualitas pelayanan notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. (YE)








