Jambi – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum 2025 dengan tema “Analisis Implementasi Kebijakan Peran dan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris”, pada Rabu, 24 September 2025 secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur yang menegaskan pentingnya keberadaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam menjaga integritas serta martabat jabatan notaris. Dilanjutkan dengan pengantar dari BSK yang menggarisbawahi relevansi topik ini terhadap penguatan tata kelola profesi hukum di Indonesia.
Dalam sesi paparan, dibahas dasar hukum MKN sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, termasuk tugas, fungsi, serta tata cara pemeriksaan. Pemateri juga menyoroti implementasi kewenangan MKN di lapangan, seperti pemberian persetujuan atas permintaan penyidik, pengawasan etika, hingga perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan tugas. Selain itu, dipaparkan pula sejumlah tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan pemahaman teknis di daerah, belum optimalnya koordinasi antar lembaga, hingga kebutuhan aturan turunan yang lebih rinci.
Diskusi interaktif menghasilkan beberapa catatan penting, di antaranya perlunya penguatan kapasitas MKN di daerah agar fungsi pengawasan lebih efektif, serta usulan penyusunan mekanisme evaluasi kinerja MKN yang lebih sistematis dan transparan. Peserta juga menekankan pentingnya sinergi antara MKN, Majelis Pengawas, dan organisasi profesi notaris (Ikatan Notaris Indonesia/INI) dalam menjaga kehormatan jabatan. Selain itu, kebutuhan digitalisasi proses MKN melalui sistem pelaporan dan database terintegrasi juga menjadi rekomendasi utama.
Melalui partisipasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan kebijakan hukum, khususnya dalam memperkuat peran dan kewenangan MKN demi menjaga integritas profesi notaris serta mewujudkan kepastian hukum di masyarakat. (YE)