Jambi – Tim Divisi Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”, yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Hukum Lampung, Kamis (28/08/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui ruang rapat Kanwil Jambi ini merupakan bagian dari program strategis Kementerian Hukum dalam memperkuat kebijakan hukum nasional berbasis analisis dan evaluasi kebijakan (AIEK).
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dan Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono. Keduanya menekankan pentingnya forum diskusi ini untuk memantapkan arah kebijakan hukum yang responsif terhadap dinamika usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Lampung, Dr. Laila Yunara, yang membahas aspek implementasi dan evaluasi Permenkumham 21/2021, mulai dari perubahan anggaran dasar hingga syarat pendirian PT perorangan. Muhammad Faiz Aziz, Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis Jentera, memberikan perspektif akademik terkait kepastian hukum dan efektivitas kebijakan. Sementara Adi Kurniawan dari Ditjen Administrasi Hukum Umum memaparkan teknis pendaftaran badan usaha melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Fathoni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, turut mengkritisi potensi disharmoni regulasi dan pentingnya perbaikan nomenklatur produk hukum.
Diskusi berlangsung dinamis dengan menyoroti perlunya harmonisasi Permenkum 21/2021 dengan UU Perseroan Terbatas dan PP 8/2021, penguatan verifikasi PT perorangan, penyempurnaan sistem digital SABH, serta kejelasan istilah hukum untuk menghindari multitafsir.
Kegiatan ini menutup rangkaian diskusi dengan sejumlah rekomendasi penting, antara lain memperkuat sinergi regulasi, memastikan mekanisme pendaftaran yang tepat sasaran, dan membangun sistem digital yang andal dan akuntabel. Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya iklim usaha yang lebih kondusif dan kepastian hukum yang kokoh bagi masyarakat dan dunia usaha. (YE)